Pages

Banner 468 x 60px

VP Telkomsel jadi Tersangka Pencurian Pulsa

0 komentar


Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel berinisial KP, Kamis (8/3). KP telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini adalah pemeriksaannya yang pertama.

"Hari ini penyidik Bareskrim memanggil KP (Vice President Digital Music & Content management Telkomsel) sebagai tersangka," tulis Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (8/3).

Sebelumnya penyidik juga menetapkan Direktur Utama PT Colibri, NHB, dan Dirut PT Media Play, WMH, sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab terhadap pengiriman pesan singkat (SMS) premium kepada konsumen.

Ketiganya disangkakan dengan pasal 362 dan 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan penipuan, pasal Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal terkait undang-undang perlindungan konsumen.

Pada Selasa lalu, Wakil Ketua Panja Pencurian Pulsa Roy Suryo mengingatkan polisi agar penetapan tersangka tak berhenti pada content provider saja. Menurut Roy, penyedotan pulsa bisa terjadi karena ada kerjasama antara content provider dan pihak operator.(MI/IKA/DSY)

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar